INFORMASI TERKINI, GOSIP HANGAT, KESEHATAN, BERITA UNIK, BERITA DUNIA, KECANTIKAN, POLITIK, GAME ONLINE, ANDROID, BERBAGAI TIPS, TEKNOLOGI,TUTORIAL DAN LAIN SEBAGAINYA, INFORMASI ONLINE TERPERCAYA DI INDONESIA

Tuesday, August 23, 2016

Masa berlaku e-KTP Anda habis? Tak usah diperpanjang

Masa berlaku e-KTP Anda habis? Tak usah diperpanjang-Coba Anda sekarang perhatikan dengan sungguh-sungguh masa berlaku e-KTP Anda. Jika e-KTP Anda masa berlakunya bakal segera habis, Anda tak perlu cemas. Sebab, saat ini pemerintah memutuskan Kartu Tanda Penduduk e-KTP berlaku sumur hidup. Artinya, Anda tidak perlu memperpanjang KTP meski pada kolom KTP itu masa berlakunya habis.
Pegawai negeri sipil (PNS) menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang baru dibuat di kantor DPRD DKI Jakarta
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ, tertanggal 29 Januari 2016. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah itu menyebutkan bahwa keputusan ini dibuat sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a. Pasal ini menyebutkan, KTP el untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Dalam undang-undang yang sama pasal 101 hruf c juga menyebut KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis.

"Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dilansir situs Setkab.go.id.

Karenanya, Menteri Tjahjo meminta agar masyarakat menolak jika ada oknum petugas yang menawarkan jasa pengurusan perpanjangan KTP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Fakrulloh, menambahkan surat edaran itu diperlukan karena banyak masyarakat yang sampai saat belum mengetahui kebijakan ini.

"Penyedia layanan seperti bank dan notaris serta kepolisian belum tahu KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang," ujarnya seperti dilansir Beritasatu.com.

Alasan tak perlu perpanjangan e-KTP ini adalah penghematan anggaran. "Setelah dihitung tim perumus ada penghematan Rp4 triliun per tahun," kata staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek seperti dilansir Kemendagri.go.id.

Anda hanya perlu mengganti KTP, jika KTP Anda rusak, hilang, atau ada perubahan alamat, dan status.
Surat edaran Mendari tentang KTP seumur hidup.
Surat edaran Mendari tentang KTP seumur hidup.

Beauty

Travel